MEKANISME
PASAR DALAM ISLAM
A. HARGA YANG
ADIL
·
Qimah al-‘adl (harga yang adil), ‘iwad
al-mitsl (equivalent compensation/kompensasi yang setara) atas tsaman
al-mitsl (equivalent price/harga yang setara) adalah harga yang
tidak menimbulkan eksploitasi atau penindasan (kezaliman) sehingga merugikan
salah satu pihak dan menguntungkan pihak yang lain.
C Harga harus
mencerminkan manfaat bagi pembeli dan penjualnya secara adil, yaitu penjual
memperoleh laba yang normal dan pembeli memperoleh manfaat yang setara dengan
harga yang dibayarkan (Ibnu Taimiyah)
·
Berbeda dengan
konsep just price yang hanya melihat harga dari sisi produsen yang
mendasarkan pada biaya produksi saja.
·
Penentuan harga
dilakukan oleh kekuatan pasar, yaitu kekuatan permintaan dan penawaran yang terjadi
secara rela sama rela (’an taradim minkum), tidak ada pihak yang merasa
terpaksa untuk melakukan transaksi pada suatu tingkat harga (Lihat Q.S.
an-Nisa’ (4): 29).
A. INTERVENSI
PEMERINTAH DALAM REGULASI HARGA
·
Jika mekanisme
pasar tidak berjalan dengan baik, maka pemerintah dapat menintervensi.
·
3 fungsi dasar
regulasi harga (M.A. Mannan):
1)
Fungsi ekonomi:
peningkatan produktifitas dan peningkatan pendapatan masyarakat miskin melalui
alokasi dan realokasi sumber daya ekkonomi.
2)
Fungsi sosial:
memelihara keseimbangan sosial antara masyarakat kaya dan miskin.
3)
Fungsi moral:
menegakkan nilai-nilai syari’ah Islam, khususnya dalam transaksi ekonomi
(seperti kejujuran dan keadilan).
·
Model kebijakan
regulasi harga ditentukan oleh:
1) jenis penyebab
perubahan harga tersebut.
2) Urgensi harga
terhadap kebutuhan masyarakat, yaitu keadaan darurat.
·
Penyebab
perubahan harga:
1) Genuine
factors, yaitu
factor-faktor yang bersifat alamiah.
Kebijakan: intervensi pasar (market intervention) dengan
mempengaruhi posisi permintaan dan atau penawaran sehingga tercipta harga yang
lebih pas.
2)
Non genuine
factors, yaitu faktor-faktor yang menyebabkan distorsi terhadap
mekanisme pasar yang bebeas.
Kebijakan: menghilangkan penyebab distorsi tersebut termasuk intervensi
harga (price intervention).
1.
Intervensi Pasar
¨ Pada dasarnya perubahan tingkat harga karena genuine
factors tetap menghasilkan harga yang paling ekonomis.
¨ Namun, karena pertimbangan daya beli masyarakat dan
tingkat kesejahteraannya pemerintah dapat berupaya mengubahnya.
¨ Langkah yang ditempuh:
a)
Intervensi pasar
guna mempengaruhi posisi permintaan dan penawaran sampai menjangkau tingkat
harga yang diinginkan.
C Pada masa Rasulullah dan Khalifah Umar bin Khattab kota
Madinah pernah mengalami kenaikan tingkat harga barang-barang (misalnya gandum)
karena genuine factors ini. Kemudian beliau melakukan impor sejumlah barang
(gandum)) dari Mesir, sehingga penawaran barang-barang di Madinah kembali
melimpah dan tingkat harga mengalami penurunan.
b)
Dalam keadaan
kekuarangan barang kebutuhan pokok, pemerintah dapat memaksa pedagang yang
menahan barangnya untuk menjualnya ke pasar.
c)
Bila daya beli
masyarakat lemah, pemerintah dapat menggunakan dana negara (Baitul Mal)
untuk membeli barang tersebut yang selanjutnya menjual dengan bayar tangguh
seperti yang dilakukan Umar bin Khattab. Bila tidak mencukupi pemerintah dapat
meminta bantuan pendanaan dari masyarakat golongan kaya (Ibnu Hazm).
d)
Intervensi pasar
juga dapat dilakukan dengan menjamin kelancaran perdagangan antar kota (Ibnu
Khaldun).
1.
Intervensi Harga
¨ Rasulullah sangat menentang kebijakan intervensi atau
penetapan harga jika penyebab perubahan harga adalah faktor alamiah.
C
Diriwayatkan dari
Anas bahwa ia mengatakan: Harga pernah mendadak naik pada masa Rasulullah saw
para Sahabat mengatakan: Wahai Rasulullah! Tentukanlah harga untuk kita! Beliau
menjawab: ”Allah itu sesungguhnya adalah penentu harga, penahan dan pencurah
serta pemberi rezeki. Aku mengharapkan dapat menemui Tuhanku di mana salah
seorang dari kalian tidak menuntutku karena kezaliman dalam hal darah dan
harta.” (H.R. Tirmidzi & Abu Dawud)
¨ Jumhur Ulama juga sepakat bahwa penetapan harga adalah
kebijakan yang tidak dianjurkan Islam jika pasar dalam situasi normal.
¨ Ibn Qudamah menggunakan argumentasi:
a)
Rasulullah tidak
pernah menetapkan harga walaupun penduduk menginginkannya.
b)
Menetapkan harga
adalah ketidakadilan (zulm) yang dilarang.
¨ Distorsi akibat penetapan harga yang tidak tepat:
a)
Terjadi senjang (gap)
antara permintaan dan penawaran.
b)
Senjang tsb akan
menimbulkan kelebihan permintaan (excess demand) atau kelebihan
penawaran (excess supply).
c)
Akibat
selanjutnya akan muncul pasar gelap (black market) yang memperdagangkan
barang dan jasa pada harga pasar.
d)
Pembentukan black
market seringkali disertai dgn kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).
a.
Intervensi Harga:
Ceiling Price
Ceiling price:
penetapan harga lebih rendah daripada harga pasar.
Alasan umum: untuk melindungi konsumen dari harga yang
terlalu tinggi.
Akibatnya:
(1)
terjadi kelebihan
permintaan sebab konsumen membeli dgn harga lebih murah dan mendapat tambahan consumer
surplus (surplus konsumen), namun secara total kedua pihak (konsumen dan
produsen) akan kehilangan sejumlah surplus yang disebut dead weight loss).
(2)
Bagi produsen tdk
menguntungkan sehingga kemungkinan akan enggan melepaskan barang2nya ke pasar
dan cenderung menjual ke pasar lain (black market) yg bisa memberinya
harga tinggi.
a.
Intervensi Harga:
Floor Price
Floor price:
penetapan harga lebih tinggi daripada harga pasar.
Alasan umum: untuk melindungi produsen dari harga yang
terlalu rendah sehingga tidak memperoleh margin keuntungan yang memadai (bahkan
merugi).
: Akibatnya:
(1)
terjadi kelebihan
penawaran (excess supply), sebab produsen menjual lebih mahal dan
mendapat tambahan surplus produsen, namun secara total terjadi dead weight
loss.
(2)
Bagi konsumen tdk
menguntungkan dan mengakibatkan timbulnya pasar gelap (black market) yg
selanjutnya timbul korupsi dan kolusi.
a.
Intervensi Harga
Islami
1
Intervensi harga
dibolehkan apabila memenuhi beberapa faktor:
1)
Menyangkut
kepentingan masyarakat yaitu melindungi penjual dalam hal profit margin
sekaligus melindungi pembeli dalam hal purchasing power.
2)
Mencegah
terjadinya ihtikar dan ghaban faa-hisy.
3)
Melindungi
kepentingan masyarakat yang lebih luas karena pembeli biasanya mewakili
masyarakat yang lebih luas, sedangkan penjual mewakili kelompok masyarakat yang
lebih kecil.
2Umar bin Khattab ketika mendatangi suatu pasar dan
menemukan bahwa Habib bin Abi Balta’ menjual anggur kering pada harga di bawah
harga pasar. Umar ra. Langsung menegurnya: ”Naikkan hargamu atau tinggalkan
pasar kami”.
3 Ibnu Taimiyah membagi intervensi harga kepada 2:
1)
intervensi harga
yang zalim, yaitu apabila ditetapkan pada mekanisme pasar yang normal atas
dasar rela sama rela.
2)
Intervensi harga
yang adil, yaitu tidak menimbulkan aniaya terhadap penjual maupun pembeli.
C Kondisi yang membolehkannya:
a)
produsen tidak
mau menjual barangnya kecuali pada harga yg lebih tinggi daripada harga pasar,
padahal konsumen membutuhkan barang tsb. Pemerintah dapat memaksa produsen utk
menjual barangnya dan menentukan harga yang adil.
b)
Produsen
menawarkan barang pada harga yang terlalu tinggi menurut konsumen, sedangkan
konsumen meminta pada harga yang terlalu rendah menurut produsen. Pemerintah
mendorong musyawarah dlm menentukan harga dan kemudian menetapkan harga
tersebut.
c)
Pemilik jasa,
misalnya tenaga kerja, menolak bekerja kecuali pada harga yang lebih tinggi
daripada harga pasar yang berlaku (the prevailing market price), padahal
masyarakat membutuhkan jasa tsb., maka pemerintah dapat menetapkan harga yang
wajar (reasonable price) dan memaksa pemilik jasa untuk memberikan
jasanya.