Rabu, 04 Juli 2012

landasan fikih

LANDASAN FIKIH PASAR MODAL


Prinsip Dasar Transaksi Syari'ah
Kebebasan membuat kontrak berdasarkan kesepakatan bersama (tijaratan`an taradha minkum) dan kewajiban memenuhi akad (aqd)
Adanya pelarangan dan penghindaran terhadap riba (bunga), maysir (judi) dan gharar (ketidakjelasan)
Adanya etika (ahlak) dalam melakukan transaksi
Dokumentasi (perjanjian/akad tertulis) untuk transaksi tidak tunai
Terdapat mispersepsi dari pelarangan dan penghindaran terhadap riba dan gharar:
1.Tidak ada “fixed rate of return
2.Adanya konsep “Return without risk

Risiko Dalam Perspektif Syariah
1.Syarat pertama (Dapat diabaikan (negligible/
Untuk suatu tolerable risk maka kemungkinan dari kegagalan haruslah lebih kecil daripada kemungkinan tingkat keberhasilannya.
2.Syarat kedua (Tidak dapat dihindarkan (inevitable/ )
Mengindikasi bahwa tingkat penambahan nilai dari suatu aktivitas transaksi tidak dapat diwujudkan tanpa adanya kesiapan untuk menanggung risiko.
3.Syarat yang ketiga (Tidak diinginkan dengan sengaja (unintentional/ )
Mengisyaratkan bahwa tujuan dari suatu transaksi ekonomi yang normal adalah untuk menciptakan nilai tambah, bukan untuk menanggung risiko. Sehingga risiko bukan merupakan sesuatu yang menjadi keinginan dari suatu transaksi keuangan dan investasi

Tindakan Dalam Transaksi Efek Yang Tidak Sesuai Prinsip Syariah
a.Tadlis: tindakan menyembunyikan informasi oleh pihak penjual dengan tujuan untuk mengelabui pihak pembeli
b.Taghrir: upaya mempengaruhi orang lain, baik dengan ucapan maupun tindakan yang mengandung kebohongan agar orang lain terdorong untuk melakukan transaksi
c.Najsy: upaya menawar barang dengan harga yang lebih tinggi oleh pihak yang tidak bermaksud membelinya, untuk menimbulkan kesan banyak pihak yang berminat membelinya (penawaran palsu)
d.Ikhtikar: upaya membeli suatu barang yang sangat diperlukan masyarakat pada saat harga mahal dan menimbunnya dengan tujuan untuk menjual kembali pada saat harga lebih mahal
e.Ghisysy: salah satu bentuk tadlis, yaitu penjual menjelaskan/memaparkan keunggulan/keistimewaan barang yang dijual tetapi menyembunyikan kecacatannya
f.Ghabn Fahisy: adalah ghabn (ketidakseimbangan antara dua barang yang dipertukarkan dalam suatu akad) tingkat berat, seperti jual beli atas barang dengan harga jauh di bawah pasar
g.Bai’ Al Ma’dum: jual beli yang objeknya (mabi’) tidak ada pada saat akad
h.Bai’ Al Maksyuf: jual beli secara tunai atas Efek padahal penjual tidak memiliki

mekanisme pasar


MEKANISME PASAR DALAM ISLAM

A.  HARGA YANG ADIL
·        Qimah al-‘adl (harga yang adil), ‘iwad al-mitsl (equivalent compensation/kompensasi yang setara) atas tsaman al-mitsl (equivalent price/harga yang setara) adalah harga yang tidak menimbulkan eksploitasi atau penindasan (kezaliman) sehingga merugikan salah satu pihak dan menguntungkan pihak yang lain.
C Harga harus mencerminkan manfaat bagi pembeli dan penjualnya secara adil, yaitu penjual memperoleh laba yang normal dan pembeli memperoleh manfaat yang setara dengan harga yang dibayarkan (Ibnu Taimiyah)

·        Berbeda dengan konsep just price yang hanya melihat harga dari sisi produsen yang mendasarkan pada biaya produksi saja.

·        Penentuan harga dilakukan oleh kekuatan pasar, yaitu kekuatan permintaan dan penawaran yang terjadi secara rela sama rela (’an taradim minkum), tidak ada pihak yang merasa terpaksa untuk melakukan transaksi pada suatu tingkat harga (Lihat Q.S. an-Nisa’ (4): 29).
A.  INTERVENSI PEMERINTAH DALAM REGULASI HARGA
·        Jika mekanisme pasar tidak berjalan dengan baik, maka pemerintah dapat menintervensi.
·        3 fungsi dasar regulasi harga (M.A. Mannan):
1)   Fungsi ekonomi: peningkatan produktifitas dan peningkatan pendapatan masyarakat miskin melalui alokasi dan realokasi sumber daya ekkonomi.
2)   Fungsi sosial: memelihara keseimbangan sosial antara masyarakat kaya dan miskin.
3)   Fungsi moral: menegakkan nilai-nilai syari’ah Islam, khususnya dalam transaksi ekonomi (seperti kejujuran dan keadilan).
·        Model kebijakan regulasi harga ditentukan oleh:
1)   jenis penyebab perubahan harga tersebut.
2)   Urgensi harga terhadap kebutuhan masyarakat, yaitu keadaan darurat.
·        Penyebab perubahan harga:
1)   Genuine factors, yaitu factor-faktor yang bersifat alamiah.
Kebijakan: intervensi pasar (market intervention) dengan mempengaruhi posisi permintaan dan atau penawaran sehingga tercipta harga yang lebih pas.
2)   Non genuine factors, yaitu faktor-faktor yang menyebabkan distorsi terhadap mekanisme pasar yang bebeas.
Kebijakan: menghilangkan penyebab distorsi tersebut termasuk intervensi harga (price intervention).
1.   Intervensi Pasar
¨      Pada dasarnya perubahan tingkat harga karena genuine factors tetap menghasilkan harga yang paling ekonomis.
¨      Namun, karena pertimbangan daya beli masyarakat dan tingkat kesejahteraannya pemerintah dapat berupaya mengubahnya.
¨      Langkah yang ditempuh:
a)   Intervensi pasar guna mempengaruhi posisi permintaan dan penawaran sampai menjangkau tingkat harga yang diinginkan.
C Pada masa Rasulullah dan Khalifah Umar bin Khattab kota Madinah pernah mengalami kenaikan tingkat harga barang-barang (misalnya gandum) karena genuine factors ini. Kemudian beliau melakukan impor sejumlah barang (gandum)) dari Mesir, sehingga penawaran barang-barang di Madinah kembali melimpah dan tingkat harga mengalami penurunan.
b)   Dalam keadaan kekuarangan barang kebutuhan pokok, pemerintah dapat memaksa pedagang yang menahan barangnya untuk menjualnya ke pasar.
c)    Bila daya beli masyarakat lemah, pemerintah dapat menggunakan dana negara (Baitul Mal) untuk membeli barang tersebut yang selanjutnya menjual dengan bayar tangguh seperti yang dilakukan Umar bin Khattab. Bila tidak mencukupi pemerintah dapat meminta bantuan pendanaan dari masyarakat golongan kaya (Ibnu Hazm).
d)   Intervensi pasar juga dapat dilakukan dengan menjamin kelancaran perdagangan antar kota (Ibnu Khaldun).
1.   Intervensi Harga
¨      Rasulullah sangat menentang kebijakan intervensi atau penetapan harga jika penyebab perubahan harga adalah faktor alamiah.
C Diriwayatkan dari Anas bahwa ia mengatakan: Harga pernah mendadak naik pada masa Rasulullah saw para Sahabat mengatakan: Wahai Rasulullah! Tentukanlah harga untuk kita! Beliau menjawab: ”Allah itu sesungguhnya adalah penentu harga, penahan dan pencurah serta pemberi rezeki. Aku mengharapkan dapat menemui Tuhanku di mana salah seorang dari kalian tidak menuntutku karena kezaliman dalam hal darah dan harta.” (H.R. Tirmidzi & Abu Dawud)

¨      Jumhur Ulama juga sepakat bahwa penetapan harga adalah kebijakan yang tidak dianjurkan Islam jika pasar dalam situasi normal.
¨      Ibn Qudamah menggunakan argumentasi:
a)   Rasulullah tidak pernah menetapkan harga walaupun penduduk menginginkannya.
b)   Menetapkan harga adalah ketidakadilan (zulm) yang dilarang.
¨      Distorsi akibat penetapan harga yang tidak tepat:
a)   Terjadi senjang (gap) antara permintaan dan penawaran.
b)   Senjang tsb akan menimbulkan kelebihan permintaan (excess demand) atau kelebihan penawaran (excess supply).
c)    Akibat selanjutnya akan muncul pasar gelap (black market) yang memperdagangkan barang dan jasa pada harga pasar.
d)   Pembentukan black market seringkali disertai dgn kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).

a.   Intervensi Harga: Ceiling Price
Ceiling price: penetapan harga lebih rendah daripada harga pasar.
  Alasan umum: untuk melindungi konsumen dari harga yang terlalu tinggi.
  Akibatnya:
(1)    terjadi kelebihan permintaan sebab konsumen membeli dgn harga lebih murah dan mendapat tambahan consumer surplus (surplus konsumen), namun secara total kedua pihak (konsumen dan produsen) akan kehilangan sejumlah surplus yang disebut dead weight loss).
(2)    Bagi produsen tdk menguntungkan sehingga kemungkinan akan enggan melepaskan barang2nya ke pasar dan cenderung menjual ke pasar lain (black market) yg bisa memberinya harga tinggi.
a.   Intervensi Harga: Floor Price
Floor price: penetapan harga lebih tinggi daripada harga pasar.
 Alasan umum: untuk melindungi produsen dari harga yang terlalu rendah sehingga tidak memperoleh margin keuntungan yang memadai (bahkan merugi).
: Akibatnya:
(1)     terjadi kelebihan penawaran (excess supply), sebab produsen menjual lebih mahal dan mendapat tambahan surplus produsen, namun secara total terjadi dead weight loss.
(2)     Bagi konsumen tdk menguntungkan dan mengakibatkan timbulnya pasar gelap (black market) yg selanjutnya timbul korupsi dan kolusi.
 
a.   Intervensi Harga Islami
1  Intervensi harga dibolehkan apabila memenuhi beberapa faktor:
1)   Menyangkut kepentingan masyarakat yaitu melindungi penjual dalam hal profit margin sekaligus melindungi pembeli dalam hal purchasing power.
2)   Mencegah terjadinya ihtikar dan ghaban faa-hisy.
3)   Melindungi kepentingan masyarakat yang lebih luas karena pembeli biasanya mewakili masyarakat yang lebih luas, sedangkan penjual mewakili kelompok masyarakat yang lebih kecil.
  2Umar bin Khattab ketika mendatangi suatu pasar dan menemukan bahwa Habib bin Abi Balta’ menjual anggur kering pada harga di bawah harga pasar. Umar ra. Langsung menegurnya: ”Naikkan hargamu atau tinggalkan pasar kami”.
3  Ibnu Taimiyah membagi intervensi harga kepada 2:
1)   intervensi harga yang zalim, yaitu apabila ditetapkan pada mekanisme pasar yang normal atas dasar rela sama rela.
2)   Intervensi harga yang adil, yaitu tidak menimbulkan aniaya terhadap penjual maupun pembeli.
C Kondisi yang membolehkannya:
a)   produsen tidak mau menjual barangnya kecuali pada harga yg lebih tinggi daripada harga pasar, padahal konsumen membutuhkan barang tsb. Pemerintah dapat memaksa produsen utk menjual barangnya dan menentukan harga yang adil.
b)   Produsen menawarkan barang pada harga yang terlalu tinggi menurut konsumen, sedangkan konsumen meminta pada harga yang terlalu rendah menurut produsen. Pemerintah mendorong musyawarah dlm menentukan harga dan kemudian menetapkan harga tersebut.
c)    Pemilik jasa, misalnya tenaga kerja, menolak bekerja kecuali pada harga yang lebih tinggi daripada harga pasar yang berlaku (the prevailing market price), padahal masyarakat membutuhkan jasa tsb., maka pemerintah dapat menetapkan harga yang wajar (reasonable price) dan memaksa pemilik jasa untuk memberikan jasanya.


distorsi pasar

DISTORSI PASAR: PERSPEKTIF ISLAM

A.    Pendahuluan
*  Penentuan harga berdasarkan mekanisme pasar adalah situasi ideal. Namun, seringkali terjadi gangguan pada mekanisme pasar yang ideal ini. Gangguan ini disebut: distorsi pasar (market distortion).
A.    Distorsi Permintaan dan Distorsi Penawaran
1.      Bay’ Najasy (False Demand)
·        Bay’ Najasy: si penjual menyuruh orang lain memuji barangnya atau menawar dengan harga tinggi agar orang lain tertarik untuk membeli.
·        Hukumnya haram.
·        Akibatnya terjadi permintaan palsu (false demand). Tingkat permintaan yang tercipta tidak dihasilkan secara alamiah.
1.      Ihtikar (False Supply)
·        Ihtikar adalah mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi.
·        Istilah ekonominya disebut monopoly’s rent.
·        Hukumnya haram. Hadis dari Said bin al-Musayyab dari Ma’mar bin Abdullah al-Adawi bahwa Rasulullah saw bersabda, ”Tidaklah orang yang melakukan ihtikar itu kecuali ia berdosa.”
·        Suatu kegiatan masuk kategori ihtikar apabila terpenuhinya 3 komponen berikut:
a)     Mengupayakan adanya kelangkaan barang baik dengan cara menimbun stock atau mengenakan entry-barriers.
b)     Menjual dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan harga sebelum munculnya kelangkaan.
c)     Mengambil keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan keuntungan sebelum komponen 1 dan 2 dilakukan.
A.    Tadlis
·        Definisi :Transaksi yang mengandung suatu hal yang tidak diketahui oleh salah satu pihak unknown to one party.
·        Setiap transaksi dalam Islam harus didasarkan pada prinsip kerelaan antara kedua belah pihak (sama-sama ridha).  Mereka harus mempunyai informasi yang sama (complete information) sehingga tidak ada pihak yang merasa dicurangi/ditipu karena ada sesuatu yang unknown to one party  (keadaan di mana salah satu pihak tidak mengetahui informasi yang diketahui pihak lain, ini merupakan asymmetric information)
·        Unknown to one party dalam bahasa fikihnya disebut tadlis (penipuan), dan dapat terjadi dalam 4 (empat) hal, yakni dalam:
1. Kuantitas;
2. Kualitas;
3. Harga; dan
4. Waktu Penyerahan 
A.    Taghrir
  • Definisi : Transaksi pertukaran yang mengandung ketidakpastian bagi kedua pihak (uncertainty to both parties ).
  • Uncertainty to both parties dalam bahasa fikihnya disebut taghrir (ketidakpastian), dan dapat terjadi dalam 4 (empat) hal, yakni dalam:
      1. Kuantitas;
      2. Kualitas;
      3. Harga; dan
      4. Waktu Penyerahan