DISTORSI PASAR: PERSPEKTIF ISLAM
A.
Pendahuluan
* Penentuan harga
berdasarkan mekanisme pasar adalah situasi ideal. Namun, seringkali terjadi
gangguan pada mekanisme pasar yang ideal ini. Gangguan ini disebut: distorsi
pasar (market distortion).
A. Distorsi Permintaan dan
Distorsi Penawaran
1.
Bay’ Najasy (False Demand)
·
Bay’ Najasy: si penjual menyuruh orang lain memuji barangnya
atau menawar dengan harga tinggi agar orang lain tertarik untuk membeli.
·
Hukumnya haram.
·
Akibatnya terjadi permintaan palsu (false demand).
Tingkat permintaan yang tercipta tidak dihasilkan secara alamiah.
1.
Ihtikar (False Supply)
·
Ihtikar adalah mengambil keuntungan di atas keuntungan
normal dengan cara menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi.
·
Istilah ekonominya disebut monopoly’s rent.
·
Hukumnya haram. Hadis dari Said bin al-Musayyab dari
Ma’mar bin Abdullah al-Adawi bahwa Rasulullah saw bersabda, ”Tidaklah orang
yang melakukan ihtikar itu kecuali ia berdosa.”
·
Suatu kegiatan masuk kategori ihtikar apabila
terpenuhinya 3 komponen berikut:
a) Mengupayakan adanya
kelangkaan barang baik dengan cara menimbun stock atau mengenakan entry-barriers.
b) Menjual dengan harga yang
lebih tinggi dibandingkan dengan harga sebelum munculnya kelangkaan.
c) Mengambil keuntungan yang
lebih tinggi dibandingkan keuntungan sebelum komponen 1 dan 2 dilakukan.
A.
Tadlis
·
Definisi :Transaksi
yang mengandung suatu hal yang tidak diketahui oleh salah satu pihak unknown to one party.
·
Setiap transaksi dalam Islam harus didasarkan pada
prinsip kerelaan antara kedua belah pihak (sama-sama ridha). Mereka harus mempunyai informasi yang sama (complete
information) sehingga tidak ada pihak yang merasa dicurangi/ditipu karena
ada sesuatu yang unknown to one party (keadaan di mana salah satu pihak tidak
mengetahui informasi yang diketahui pihak lain, ini merupakan asymmetric
information).
·
Unknown to one party dalam bahasa fikihnya disebut tadlis
(penipuan), dan dapat terjadi dalam 4 (empat) hal, yakni dalam:
1. Kuantitas;
2. Kualitas;
3. Harga; dan
4. Waktu Penyerahan
A.
Taghrir
- Definisi : Transaksi pertukaran yang mengandung ketidakpastian bagi kedua pihak (uncertainty to both parties ).
- Uncertainty to both parties dalam bahasa fikihnya disebut taghrir (ketidakpastian), dan dapat terjadi dalam 4 (empat) hal, yakni dalam:
1. Kuantitas;
2. Kualitas;
3. Harga; dan
4. Waktu Penyerahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar