Rabu, 04 Juli 2012

distorsi pasar

DISTORSI PASAR: PERSPEKTIF ISLAM

A.    Pendahuluan
*  Penentuan harga berdasarkan mekanisme pasar adalah situasi ideal. Namun, seringkali terjadi gangguan pada mekanisme pasar yang ideal ini. Gangguan ini disebut: distorsi pasar (market distortion).
A.    Distorsi Permintaan dan Distorsi Penawaran
1.      Bay’ Najasy (False Demand)
·        Bay’ Najasy: si penjual menyuruh orang lain memuji barangnya atau menawar dengan harga tinggi agar orang lain tertarik untuk membeli.
·        Hukumnya haram.
·        Akibatnya terjadi permintaan palsu (false demand). Tingkat permintaan yang tercipta tidak dihasilkan secara alamiah.
1.      Ihtikar (False Supply)
·        Ihtikar adalah mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi.
·        Istilah ekonominya disebut monopoly’s rent.
·        Hukumnya haram. Hadis dari Said bin al-Musayyab dari Ma’mar bin Abdullah al-Adawi bahwa Rasulullah saw bersabda, ”Tidaklah orang yang melakukan ihtikar itu kecuali ia berdosa.”
·        Suatu kegiatan masuk kategori ihtikar apabila terpenuhinya 3 komponen berikut:
a)     Mengupayakan adanya kelangkaan barang baik dengan cara menimbun stock atau mengenakan entry-barriers.
b)     Menjual dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan harga sebelum munculnya kelangkaan.
c)     Mengambil keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan keuntungan sebelum komponen 1 dan 2 dilakukan.
A.    Tadlis
·        Definisi :Transaksi yang mengandung suatu hal yang tidak diketahui oleh salah satu pihak unknown to one party.
·        Setiap transaksi dalam Islam harus didasarkan pada prinsip kerelaan antara kedua belah pihak (sama-sama ridha).  Mereka harus mempunyai informasi yang sama (complete information) sehingga tidak ada pihak yang merasa dicurangi/ditipu karena ada sesuatu yang unknown to one party  (keadaan di mana salah satu pihak tidak mengetahui informasi yang diketahui pihak lain, ini merupakan asymmetric information)
·        Unknown to one party dalam bahasa fikihnya disebut tadlis (penipuan), dan dapat terjadi dalam 4 (empat) hal, yakni dalam:
1. Kuantitas;
2. Kualitas;
3. Harga; dan
4. Waktu Penyerahan 
A.    Taghrir
  • Definisi : Transaksi pertukaran yang mengandung ketidakpastian bagi kedua pihak (uncertainty to both parties ).
  • Uncertainty to both parties dalam bahasa fikihnya disebut taghrir (ketidakpastian), dan dapat terjadi dalam 4 (empat) hal, yakni dalam:
      1. Kuantitas;
      2. Kualitas;
      3. Harga; dan
      4. Waktu Penyerahan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar