Rabu, 04 Juli 2012

landasan fikih

LANDASAN FIKIH PASAR MODAL


Prinsip Dasar Transaksi Syari'ah
Kebebasan membuat kontrak berdasarkan kesepakatan bersama (tijaratan`an taradha minkum) dan kewajiban memenuhi akad (aqd)
Adanya pelarangan dan penghindaran terhadap riba (bunga), maysir (judi) dan gharar (ketidakjelasan)
Adanya etika (ahlak) dalam melakukan transaksi
Dokumentasi (perjanjian/akad tertulis) untuk transaksi tidak tunai
Terdapat mispersepsi dari pelarangan dan penghindaran terhadap riba dan gharar:
1.Tidak ada “fixed rate of return
2.Adanya konsep “Return without risk

Risiko Dalam Perspektif Syariah
1.Syarat pertama (Dapat diabaikan (negligible/
Untuk suatu tolerable risk maka kemungkinan dari kegagalan haruslah lebih kecil daripada kemungkinan tingkat keberhasilannya.
2.Syarat kedua (Tidak dapat dihindarkan (inevitable/ )
Mengindikasi bahwa tingkat penambahan nilai dari suatu aktivitas transaksi tidak dapat diwujudkan tanpa adanya kesiapan untuk menanggung risiko.
3.Syarat yang ketiga (Tidak diinginkan dengan sengaja (unintentional/ )
Mengisyaratkan bahwa tujuan dari suatu transaksi ekonomi yang normal adalah untuk menciptakan nilai tambah, bukan untuk menanggung risiko. Sehingga risiko bukan merupakan sesuatu yang menjadi keinginan dari suatu transaksi keuangan dan investasi

Tindakan Dalam Transaksi Efek Yang Tidak Sesuai Prinsip Syariah
a.Tadlis: tindakan menyembunyikan informasi oleh pihak penjual dengan tujuan untuk mengelabui pihak pembeli
b.Taghrir: upaya mempengaruhi orang lain, baik dengan ucapan maupun tindakan yang mengandung kebohongan agar orang lain terdorong untuk melakukan transaksi
c.Najsy: upaya menawar barang dengan harga yang lebih tinggi oleh pihak yang tidak bermaksud membelinya, untuk menimbulkan kesan banyak pihak yang berminat membelinya (penawaran palsu)
d.Ikhtikar: upaya membeli suatu barang yang sangat diperlukan masyarakat pada saat harga mahal dan menimbunnya dengan tujuan untuk menjual kembali pada saat harga lebih mahal
e.Ghisysy: salah satu bentuk tadlis, yaitu penjual menjelaskan/memaparkan keunggulan/keistimewaan barang yang dijual tetapi menyembunyikan kecacatannya
f.Ghabn Fahisy: adalah ghabn (ketidakseimbangan antara dua barang yang dipertukarkan dalam suatu akad) tingkat berat, seperti jual beli atas barang dengan harga jauh di bawah pasar
g.Bai’ Al Ma’dum: jual beli yang objeknya (mabi’) tidak ada pada saat akad
h.Bai’ Al Maksyuf: jual beli secara tunai atas Efek padahal penjual tidak memiliki

Tidak ada komentar:

Posting Komentar