LANDASAN FIKIH PASAR MODAL
Prinsip Dasar Transaksi
Syari'ah
•Kebebasan membuat kontrak berdasarkan kesepakatan bersama (tijaratan`an taradha minkum) dan kewajiban memenuhi akad (aqd)
•Adanya pelarangan dan penghindaran terhadap riba (bunga), maysir (judi) dan gharar (ketidakjelasan)
•Adanya etika (ahlak) dalam melakukan transaksi
•Dokumentasi (perjanjian/akad tertulis) untuk transaksi tidak tunai
•Terdapat mispersepsi dari pelarangan dan penghindaran terhadap riba dan gharar:
1.Tidak ada “fixed rate of return”
2.Adanya konsep “Return without risk”
Risiko Dalam Perspektif
Syariah
1.Syarat pertama (Dapat diabaikan (negligible/
Untuk suatu tolerable risk maka kemungkinan dari kegagalan haruslah lebih kecil daripada
kemungkinan tingkat keberhasilannya.
2.Syarat kedua (Tidak dapat dihindarkan (inevitable/ )
Mengindikasi bahwa tingkat penambahan nilai dari suatu aktivitas
transaksi tidak dapat diwujudkan tanpa adanya kesiapan untuk menanggung risiko.
3.Syarat yang ketiga (Tidak diinginkan dengan sengaja (unintentional/ )
Mengisyaratkan bahwa tujuan dari suatu transaksi
ekonomi yang normal adalah untuk menciptakan nilai tambah, bukan untuk
menanggung risiko. Sehingga risiko bukan merupakan sesuatu yang menjadi
keinginan dari suatu transaksi keuangan dan investasi
Tindakan Dalam Transaksi
Efek Yang Tidak Sesuai Prinsip Syariah
a.Tadlis: tindakan menyembunyikan
informasi oleh pihak penjual dengan tujuan untuk mengelabui pihak pembeli
b.Taghrir: upaya mempengaruhi orang
lain, baik dengan ucapan maupun tindakan yang mengandung kebohongan agar orang
lain terdorong untuk melakukan transaksi
c.Najsy: upaya menawar barang
dengan harga yang lebih tinggi oleh pihak yang tidak bermaksud membelinya,
untuk menimbulkan kesan banyak pihak yang berminat membelinya (penawaran palsu)
d.Ikhtikar: upaya membeli suatu
barang yang sangat diperlukan masyarakat pada saat harga mahal dan menimbunnya
dengan tujuan untuk menjual kembali pada saat harga lebih mahal
e.Ghisysy: salah satu bentuk tadlis, yaitu penjual
menjelaskan/memaparkan keunggulan/keistimewaan barang yang dijual tetapi menyembunyikan
kecacatannya
f.Ghabn Fahisy: adalah ghabn (ketidakseimbangan antara
dua barang yang dipertukarkan dalam suatu akad) tingkat berat, seperti jual
beli atas barang dengan harga jauh di bawah pasar
g.Bai’ Al Ma’dum: jual beli
yang objeknya (mabi’)
tidak ada pada saat akad
h.Bai’ Al Maksyuf: jual beli secara tunai atas Efek padahal penjual tidak memiliki
Tidak ada komentar:
Posting Komentar